logo
×

Selasa, 21 Februari 2023

Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Eliezer Dalam Bahaya Besar: Adik Yosua Masih Ada, Teman-temannya Juga Masih Banyak, Anda Bisa…

Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Eliezer Dalam Bahaya Besar: Adik Yosua Masih Ada, Teman-temannya Juga Masih Banyak, Anda Bisa…

DEMOKRASI.CO.ID - Eks Kabais TNI yang juga pengamat intelijen  Soleman B Ponto mengatakan terpidana kasus  pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer dalam bahaya besar jika dirinya kembali menjadi anggota polisi setelah menjalankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Dia menyebut, jika Bharada Eliezer kembali ke kesatuan korps baju coklat itu, maka kondisi justru jauh lebih riskan, sebab di sana masih banyak teman-teman mendiang Brigadir J bahkan adiknya juga adalah seorang polisi aktif, mereka bisa saja masih sakit hati dengan  Bharada Eliezer dan melakukan hal-hal di luar dugaan.

“Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati,” kata Soleman dilansir Populis.id dari saluruan Youtube Komapas.com Selasa (21/2/2023). 

Bharada Eliezer sendiri memang ingin kembali menjadi anggota polisi setelah tuntas menjalankan hukumannya. hal ini sempat diutarakannya beberapa kali dalam persidangan beberapa waktu lalu. Saat ini polri sedang mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan kelanjutan nasib Eliezer di kepolisian. 

“(Kalau masuk polisi lagi) bisa-bisa dikerjai dia (Eliezer) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia,” tutur Soleman.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis ringan, yakni 18 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun, ada sejumlah hal yang meringankan Eliezer, salah satunya soal kejujurannya membongkar kasus ini setelah menjadi justice collaborator. 

Sementara itu, hukuman paling berat diberikan kepada Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati, hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta bersangkutan dipenjara seumur hidup, begitu  juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dia divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun. Sementara itu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara setelah sebelumnya keduanya juga dituntut 8 tahun penjara. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: