logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Waduh! Hakim Wahyu Diteror Sebelum Sidang Vonis, Mahfud MD Blak-blakan: Teror Halusnya Itu..

Waduh! Hakim Wahyu Diteror Sebelum Sidang Vonis, Mahfud MD Blak-blakan: Teror Halusnya Itu..

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pujian kepada Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud, para hakim di kasus Ferdy Sambo cs ini bisa menjaga martabat dan marwahnya di tengah kasus besar dan tidak terpengaruh dengan pihak mana pun dalam mengambil putusan.

“Itu tidak mudah lho karena berbagai godaan, ancaman masuk. Bisa ancaman suap, bisa ancaman fisik, bisa ancaman karier, dan sebagainya,” jelas Mahfud dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV yang videonya diunggah pada Kamis (16/2/2023).

Saat disinggung soal ‘gerakan bawah tanah’, Mahfud MD menegaskan bahwa kelompok tersebut gagal di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, ia tidak menutup kemungkinan gerakan itu akan ada di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Terlebih, Mahfud menyadari bahwa putusan terhadap terdakwa sering disunat di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Mahfud menegaskan, “(Di) Pengadilan itu, siapa pun selalu ingin selamat. Ada yang ingin menyelamatkan orang, ada yang ingin nyuap, ada yang neror, dan sebagainya.”

Terkait dengan ‘ancaman’ kepada Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Mahfud menyebut bahwa videonya yang viral di media sosial saat ia disebut menelepon seseorang dan membicarakan vonis Ferdy Sambo dkk, itu termasuk sebagai teror halus.

Hal itu karena saat dirinya menjadi hakim, Mahfud mengaku sempat mengalami hal yang sama dengan videonya diviralkan dan dinarasikan bahwa ia bertemu berdua dengan presiden.

Ia menyampaikan, “Kalau seperti yang hakim ini misalnya, teror halusnya itu ketika video dia beredar itu ya. Dikatakan menelpon kepada seseorang, dan sesudah dicek ternyata bukan. Itu kan saya sudah bilang itu bentuk teror.”

“Karena dulu waktu saya jadi hakim juga di viralkan videonya, ‘Pak Mahfud bicara dengan presiden berdua’, di mana saya bicara berdua? Tapi saya enggak terpengaruh gitu. Pokoknya putus (perkara) ya putus. Kalau sudah diketok kan selesai,” sambungnya menandaskan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Bripka RR 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, sedangkan Bharada E divonis 1,5 tahun dibui.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: