DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 19 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo hanya setingan.
"SATU INDONESIA DI TIPU ! TERNYATA VONIS MATI FERDY SAMBO HANYA SETTINGAN," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"SATU INDONESIA KENA PRANK?TERNYATA VONIS HUKUMAN MATI SAMBO HANYA SETTINGAN...!!" demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo hanya setingan.
Video membahas tanggapan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo tidak akan dieksekusi mati karena berbagai alasan, salah satunya adalah berlakunya KUHP baru yang dapat mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup karena terpidana mati berkelakuan baik.
Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel Kuatbaca.com berjudul "Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya", tayang pada 17 Februari 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo hanya setingan adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. [populis]