DEMOKRASI.CO.ID - Utas soal cerita nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), viral di media sosial, Twitter setelah diunggah oleh akun @odongpejjj, Sabtu (28/1/2023).
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulisnya. Dalam twit-nya, Odongpejj juga membagikan momen kebahagiaannya dengan sang isteri usai ijab kabul.
Saat itu, dirinya menggunakan kemeja bermotif lengkap dengan topi hitam. Sementara isterinya mengenakan kebaya berwarna biru muda. Hingga Selasa (31/1/2023), utas tersebut telah dikomentasi oleh 1.115 warganet, dibagikan kepada 4.872 akun, dan disukai hingga 19.600 pengguna Twitter.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (31/1/2023), tanda pagar "Nikah di KUA" jadi trending topik pencarian Twitter di Indonsia. Tercatat, sebanyak 1.932 twit menggunakan tanda pagar tersebut.
Cerita pengunggah Saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/1/2023), Odongpejjj, begitu dia akrab disapa, mengatakan bahwa dia bersama kekasihnya memutuskan menikah di KUA Mampang Jakarta Selatan pada 2021.
Dia bercerita bahwa saat itu, dirinya dan sang kekasih sepakat untuk menikah di KUA. "Waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk "dipajang" dan salaman sama orang yang enggak kenal kayaknya agak aneh ya," ungkapnya.
Di samping itu, Odongpejjj mengatakan pernikahannya berlangsung ketika pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia yang berdampak pada pembatasan izin penyelenggaraan pesta pernikahan. Kendati demikian, Odongpejjj mengaku bahwa meskipun tidak sedang pandemi, ia dan pasangan tetap akan memutuskan untuk menikah di KUA.
"Sekalipun enggak pandemi tetep mau di KUA sih soalnya simple," kata dia. Ketika mendaftarkan diri untuk nikah gratis di KUA, Odongpejjj mengaku tidak mengalami kendala yang berarti.
"Saat itu (pendaftaran nikah gratis) cukup mudah sih, baik dari KUA aku maupun di KUA Mampang Prapatan Jakarta Selatan," jelas dia.
Kini, jelang dua tahun pernikahannya itu, Odongpejjj dan sang isteri telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Nikah gratis jadi tren
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pelayanan nikah gratis masih diberikan oleh KUA. "Itu bagian dari pelayanan prima yang berikan oleh pemerintah kepada masyarakat," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Kamaruddin memastikan, kedua mempelai tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun jika ingin menggelar pernikahan di KUA.
"Kalau nikah di KUA gratis, tidak ada biaya apapun," tandas dia. Baca juga: KTP dan KK Baru Kaesang-Erina Langsung Jadi Usai Nikah, Ini Kata Dukcapil Nikah gratis jadi tren Kamaruddin mengatakan, nikah gratis di KUA menurutnya tengah menjadi tren di masyarakat.
"Dulu masyarakat lebih memilih nikah di rumah atau di luar kantor. Sekarang ada tren masyarakat menikah di KUA," kata dia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan kantor KUA yang saat ini semakin baik, terutama KUA yang sudah di revitalisasi.
Selain itu, pandemi Covid-19 juga meningkatkan tren nikah gratis di KUA. Namun, tren tersebut agak mereda setelah Pemerintah mencabut status PPKM.
Cara nikah gratis di KUA Dilansir dari Kompas.com (2022), menikah gratis di KUA bisa dilakukan sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilaksanakan di KUA pada jam kerja.
Sementara itu, jika acara pernikahan dilakukan di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Merujuk pada sketentuan tersebut, calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju. Di luar jam operasional, calon mempelai harus membayar Rp 600.000 yang disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank. Dengan begitu, tidak ada transaksi di KUA.
Syarat pernikahan di KUA
Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, terdapat beberapa syarat dokumen pernikahan yang harus dipersiapkan calon mempelai, di antaranya:
NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.
Dalam beberapa kondisi dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti:
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan ke KUA yang dituju. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[kompas]