logo
×

Selasa, 14 Februari 2023

Usai Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Jadi Sorotan, Jhon Sitorus: Penghargaan Setinggi-tingginya ke...

Usai Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Jadi Sorotan, Jhon Sitorus: Penghargaan Setinggi-tingginya ke...

DEMOKRASI.CO.ID - Usai menjatuhkan hukuman mati ke otak dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan publik.

Salah satunya yakni pegiat media sosial, Jhon Sitorus. Ia menyampaikan kekagumannya dan pujian terhadap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut dan ia juga memuji hakim tersebut karena sudah membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo nonstop hampir selama 6 jam.

"Penghargaan setinggi-tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," cuit Jhon dikutip Populis.id dari akun twitter pribadinya, pada Selasa (14/2).

"Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah, apalagi Sambo adalah seorang jenderal. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh energi luar biasa," lanjutnya.

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak me-rebound citra peradilan yang buruk bagi publik," ucap Jhon memuji.

"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan di depan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," lanjutnya.

"Pak Wahyu juga menyatakan secara tegas bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan," kata Jhon.

"Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Luar biasa pak Hakim," ucapnya.

"Jangan lupakan juga peranan hakim anggota. (Pertama) Morgan Simanjuntak, pernah memberi vonis mati juga untuk M. Rizal alias Hasan, bandar Narkoba 2017 lalu. (Kedua) Alimin Ribut Sujono, pernah menangani kasus permohonan pasangan beda agama," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati ke suami dari Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

Berdasarkan amar putusan di PN Jaksel pada Senin (13/2/23), hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang ITE.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: