DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, , Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal penghapusan jabatan Gubernur yang tiba-tiba muncul saat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang berjalan.
Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, keberadaan jabatan gubernur tertera dalam UUD 1945. Untuk menghapus jabatan gubernur, tentu harus dilakukan dengan cara mengamandemen atau mengubah isi UUD 1945.
"Saya mau cari tahu apakah memang ini semua, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang muncul itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Doli juga menyoroti kontradiksi sikap Wakil Ketua DPR RI itu. Cak Imin merupakan pengusul penghapusan jabatan gubernur.
Doli menjelaskan, Cak Imin secara pribadi maupun secara institusi partai politiknya menyetujui pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua pada tahun 2022 lalu.
"Kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi. Sekarang sudah terbentuk empat provinsi, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," kata Waketum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.
"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). [populis]