DEMOKRASI.CO.ID - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Selasa (14/2) mendatang. Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Ricky Rizal, Selasa (31/1).
"Setelah mendengar duplik, tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan kami bacakan Selasa, 14 Februari 2023," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Ricky Rizal dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum Ricky, Erman Umar membacakan empat permohonan kepada majelis hakim dalam duplik mereka.
Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya membebaskan dari tuntutan hukuman.
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukuman.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[populis]