DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 1 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Putri Candrawathi ditambah masa tahanannya karena terbukti membohongi hakim.
"BERI KETERANGAN PALSU AKHIRNYA PUTRI C DI TAMBAH MASA TAHANANNYA," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"TERBUKTI BOHONGI HAKIM PUTRI C LANGSUNG DIS3R3T P4KSA KE 3KS3KUS1," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait masa tahanan Putri Candrawathi ditambah karena terbukti membohongi hakim.
Video menarasikan sejumlah artikel dari berbagai media. Diantaranya artikel dari Harianterbit.com berjudul "Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J", tayang pada 25 Oktober 2022.
Serta artikel dari Kaltim.tribunnews.com dengan judul "TERKUAK Peluang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, 'JC' Bharada E Masih Bisa Ditolak", tayang pada 14 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi masa tahanan Putri Candrawathi ditambahkan karena terbukti membohongi hakim adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait. [populis]