DEMOKRASI.CO.ID - Apabila merasa dirugikan terkait perjanjian utang-piutang sebesar Rp 50 miliar dengan Anies, Partai NasDem mempersilahkan Sandiaga Uno untuk menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menyebutkan bahwa Partai NasDem enggan ikut campur terkait dengan isu utang piutang yang disebut-sebut melibatkan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.
Ia menyerahkan soal penilaian tentang isu yang dihembuskan sejumlah pihak tersebut kepada publik.
Ali juga mempertanyakan kebenaran utang Anies kepada Sandiaga Uno yang disebut-sebut oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa mencapai Rp 50 miliar.
Secara pribadi, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika Anies memang berhutang untuk membiayai pemenangan Pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, ia menilai seharusnya Sandi memberikan klarifikasi atas kebenaran isu tersebut.
Ia juga mempertanyakan sikap dari Sandiaga Uno yang baru membahas persoalan ini enam tahun setelah pembuatan janji tersebut.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno pertama kali menyinggung soal perjanjian politik yang melibatkan dirinya, Anies dan juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pada saat ditanya oleh awak media, Sandiaga enggan membeberkan secara detail isi perjanjian tersebut. Namun, ia menyebut bahwa perjanjian tersebut ditulis tangan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon sendiri mengakui akan keberadaan perjanjian tersebut. Dijelaskan bahwa perjanjian Anies, Prabowo, dan Sandi tersebut berisikan tujuh poin.
Namun, Fadli Zon mengaku tidak mengetahui soal perjanjian utang piutang antara Anies dan Sandiaga Uno.[populis]