DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo masih punya peluang mengajukan banding dan kasasi pasca dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Tetapi Ferdy Sambo masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi Populis.id, Rabu (15/2/2023).
Fickar menjelaskan, bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia itu harus diuji terlebih dahulu di beberapa tingkat pengadilan. Selain melalui banding dan kasasi, bisa juga melalui peninjauan kembali untuk menghindari adanya kekeliruan.
"Bahkan jika dikhawatirkan ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan dan ditemukan ada bukti baru, perkara masih bisa diperiksa di tingkat peninjauan kembali (PK)," kata dia.
Oleh sebab itu, Fickar menilai ada proses yang cukup ketat sebelum pelaksanaan hukuman mati itu dilakukan. Sebab terdakwa bisa mengambil sejumlah langkah hukum.
"Jadi sebenarnya cukup ketat peradilan Indonesia itu, untuk menghindari kekeliruan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso, pada Senin (13/02/2023).[populis]