DEMOKRASI.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dalam kasus pembunuan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.
Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.
Di sisi lain, menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amrie, Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus itu.
Karier Bharada E di Polri juga terancam akibat perkara itu. Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.
"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu, (15/2/2023).
Menurut Reza, keberanian Richard dalam mengungkap skenario buat menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua patut diapresiasi. Sebab jika Bharada E tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tidak akan pernah terungkap[populis]