DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menyampaikan harapannya terhadap Richard Eliezer (Bharada E) jelang sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).
Keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer atas kejujurannya. Rosti pun berharap kasus seperti itu tidak terulang ke depannya.
"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf. Dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," ujar Rosti.
Rosti menyerahkan sepenuhnya putusan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. "Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ucap Rosti.
Selain Rosti, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini mengingat Eliezer sudah bertobat.
"Kalau untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum, biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan," jelas Kamaruddin kepada wartawan.
Kamaruddin mengapresiasi itikad baik dan keberanian Eliezer mengungkap kebenaran skenario yang dirancang atasannya, Ferdy Sambo. Padahal, Richard Eliezer merupakan sang eksekutor.
"Tetapi kita patut berbangga, dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini dengan seterang-terangnya, hal itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," sambungnya. [populis]