logo
×

Selasa, 14 Februari 2023

Soal Vonis Ferdy Sambo, Begini Pandangan Ormas Islam, Layak Dihukum Berat?

Soal Vonis Ferdy Sambo, Begini Pandangan Ormas Islam, Layak Dihukum Berat?

DEMOKRASI.CO.ID - Organisasi massa Islam memberikan pandangannya soal dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo yang bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Masyarakat berharap penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim mampu memberikan keadilan hukum dengan memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa FS," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Imron, Ferdy Sambo layak dihukum berat lantaran telah membuat nyawa seseorang melayang. Kejahatan yang dilakukan Sambo juga telah membuat nama baik institusi Polri menjadi rusak.

"Mengingat kejahatan yang dia lakukan tidak saja telah membuat hilangnya nyawa manusia, tetapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian tempat dia bekerja," ucap dia.

Imron menjelaskan, munculnya kasus Sambo membuat institusi kepolisian kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, keputusan hakim pada sidang vonis kasus besok harus dilakukan secara adil agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sebelumnya sudah baik, menjadi turun gara-gara kejahatan yang dilakukan FS," kata Imron Rosyadi.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, banyak orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukum mati. Dia menilai, Sambo merupakan seorang penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan berencana.

“Yang memberatkan, Ferdy Sambo adalah aparatur keamanan dan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi keamanan masyarakat dan memberikan teladan dalam mematuhi hukum,” ujar Prof Mu’ti, Jumat (10/2/2023).

Menurut Prof Mu’ti, jika Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, maka itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. “Dan, sesuai dengan hak dan proses hukum, Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding,” ucapnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: