DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk istrinya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo," jelasnya.
Terkait perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman, ujar Ketut, adalah hal biasa. Terpenting, Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejagung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.[populis]