DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak mengaku dirinya masih kerap didatangi putranya lewat mimpi. Sampai sekarang ini Rosti dan Suaminya masih sangat bersedih atas kematian tak wajar putra terkasih mereka.
Dalam sebuah wawancara dengan Uya Kuya, Rosti Simanjuntak tampak menangis tersedu-sedu ketika menceritakan kembali hal-hal yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Yosua. Dia mengatakan hingga sekarang ini, putranya itu kerap mengunjungi dirinya lewat mimpi.
Dalam mimpinya, lanjut Rosti dia kerap melihat Yosua selalu histeris karena tembakan senjata api ke sejumlah anggota tubuhnya.
“Tentu kami seorang ibu pasti menangis kehilangan anak yang begitu sakitnya, karena anak aku emang selalu datang histeris mengatakan bahwa ini loh mak, semua badanku yang dihujani dengan peluru, dengan timah yang sangat panas itu,” kata Rosti Simanjuntak sambil terisak sebagaimana dilihat Populis.id Jumat (17/2/2023).
Masih dalam mimpi, lanjut Rosti Yosua juga menanyakan kesalahan yang ia perbuat sampai dirinya harus dihabisi dengan cara sadis. Yosua disebutnya sama sekali tidak mengetahui kesalahannya, yang lebih sesak, setelah meninggal dia justru difitnah melakukan aksi pelecehan seksual.
“Tanpa aku tidak mengetahui apa kesalahan aku, namun aku dihakimi sama manusia yang sangat jahat dirampas nyawaku dengan teman sendiri, Bharada E,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pengusutan perkara pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu telah tuntas dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini lima terdakwa yang terlibat divonis beragam.
Ferdy Sambo adalah pelaku dengan hukuman paling berat lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menjadi otak intelektual di balik pembunuhan dengan sejuta skenario busuk itu. Dia diganjar hukuman mati setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan JPU 8 tahun penjara, sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang juga sebelumnya dituntut 8 tahun divonis masing 15 dan 13 tahun penjara.
Sementara itu Bharada Eliezer divonis 18 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun penjara, ada banyak hal yang meringankan hukuman Bharada Eliezer, salah satunya karena status justice collaborator, dia membantu penegak hukum membongkar kasus ini kendati sebelum dia sempat mengikuti skenario jahat Ferdy Sambo. Selain itu, hal meringankan Bharada Eliezer adalah pemberian maaf dan pengampunan dari keluarga korban.[populis]