DEMOKRASI.CO.ID - Tim pengacara keluarga Brigadir J, menyampaikan ultimatum ke pihak Ferdy Sambo setelah eks Kadiv Propam dan istrinya, Putri Candrawathi, telah diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Dalam sebuah video yang salah satunya diunggah oleh pengguna akun TikTok @opungmena30, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tampak mendesak penasihat hukum kubu Ferdy Sambo untuk meminta maaf.
Hal itu karena para kuasa hukum Ferdy Sambo kerap gencar menggaungkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
“Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan bahwa anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi khususnya dari rekan Arman Hanis,” ucapnya dikutip Populis.id dari postingan akun @opungmena30 pada Selasa (14/2/2023).
Martin kemudian menyinggung pernyataan kubu Sambo yang sempat menyebut bahwa Brigadir J tidak pantas dikebumikan secara kedinasan. Ia menegaskan kalau Arman Hanis dkk. bahkan tidak dapat membuktikan peristiwa pidana mengenai kekerasan seksual tersebut.
Ia menegaskan, “Pada tanggal (22/07/2022) pascaekshumasi bahwa Nopryansah Josua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di Duren Tiga.”
“Faktanya apa? Di bulan Agustus terjadi SP3. Tidak ada peristiwa pidana. Apa yang dilakukan Arman Hanis? Dia tidak meminta maaf, justru seminggu kemudian dia mengeluarkan rilis bahwa locus dan tempus ternyata di Magelang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Martin memberikan waktu selama 1x24 jam untuk penasihat hukum Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya. Jika tidak, mereka tag segan akan menempuh jalur hukum lagi.
“Di depan saya ini ada ibu Rosti, kalau dalam 1 kali 24 jam mereka tidak meminta maaf, kita akan menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua korban apakah akan ditindak lanjuti dalam bentuk laporan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan penjara selama 20 tahun.[populis]