DEMOKRASI.CO.ID - Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta Polri untuk memulihkan nama baik anaknya dan menaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi menjadi Aipda.
Permintaan ini disampaikan ketika orang tua Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri bersama penasihat hukumnya untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri usai tewas dibunuh.
“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya,” ujar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat (17/2/2023).
Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut menjadi hak kliennya lantaran sudah dibunuh ketika bertugas mengawal atasan dan istri atasan.
Tak hanya itu, pihak keluarga Brigadir J juga meminta restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
Meminta asuransi seperti ASABRI untuk dibantu diurus, dan meminta barang-barang milik Yosua dikembalikan.
"Kemudian kami juga meminta supaya rumah Duren Tiga dijadikan museum," ujarnya.
Ia juga mengatakan, alasan pihaknya meminta tempat kejadian perkara pembunuan Brigadir J menjadi museum sebagai pengingat supaya tak ada lagi kejahatan di institusi Polti ataupun Propam Polri serta tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari.
“Itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar yang humanis yang berpihak kepada rakyat sendiri,” ujar Kamaruddin.
Orang tua Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka meminta hak anaknya sebelum kembali ke Jambi, setelah selama tiga hari berturut-turut menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[populis]