DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai di babak akhir, Ferdy Sambo Cs sudah mendapatkan vonis hukuman mereka masing-masing.
Diketahui, Ferdy Sambo diberikan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara dan Bharada E 1 tahun 6 bulan.
Selain vonis Ferdy Sambo yang ditentang kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer juga tak sedikit yang mempersoalkan.
Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi. Melalui cuitannya di Twitter, ia menyoal keputusan hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer terlalu ringan dan berpotensi merusak tatanan hukum di negeri ini.
“Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka menyatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nicho, Rabu (15/2).
Lebih lanjut, Nicho mencurigai keputusan hakim diintervensi oleh penguasa. Namun ia tifak menyebut spesifik penguasa dimaksud. Tapi ia menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” ujarnya.
“Faktanya Richard ini pembohong dengan di buktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, vonis hakim terthadap Richard Eliezer salah satunya mempetimbangkan ia sebagai justice collaborator, atau orang yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di pengadilan.[populis]