DEMOKRASI.CO.ID - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai hukuman mati yang dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya pemanis untuk menyenangkan warga.
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditetapkan pada 2 Januari 2023 silam, terdapat pasal yang memberikan peluang perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
KUHP tersebut mulai berlaku pada tahun Januari 2026. Sehingga Ferdy Sambo berpotensi bebas dari hukuman mati apabila dalam kurun waktu tiga tahun ke depan dirinya tak kunjung di eksekusi mati. Apalagi, Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
"Dengan ada disahkannya KUHP ini menjadi peluang Sambo lolos dihukum mati dengan begitu vonis yang dijatuhkan dengan hukuman mati adalah gula-gula saja buat bocah agar tidak menangis," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (16/2/2023).
Adapun, pasal 101 dalam KUHP baru itu berbunyi; "Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden."
Novel lantas menuding vonis hukuman mati yang ditetapkan ke Ferdy Sambo hanya sebuah dagelan. Sebab, KUHP tersebut terkesan buru-buru disahkan hanya semata-mata untuk menyelamatkan Sambo.
"Disinyalir ada dugaan vonis mati hanya dagelan, karena ada KUHP yang disahkan sebelum vonis kepada Ferdy Sambo dan dikebut harus disahkan secepat mungkin padahal rancangan KUHP sudah puluhan tahun tidak pernah tuntas dalam pembahasan," tukasnya.[populis]