logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Nggak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo Cs Kompak Melawan, Kuat Ma’ruf Maju Paling Depan!

Nggak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo Cs Kompak Melawan, Kuat Ma’ruf Maju Paling Depan!

DEMOKRASI.CO.ID - Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengaku empat dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kompak mengajukan banding, mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar sejak awal pekan ini. 

Adapun ke empat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dengan begitu hanya Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan banding. 

Djuyamto menjelaskan  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding dan sudah tercatat di administrasi perkara PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2023. Sementara itu Kuat Ma’ruf menjadi terpidana pertama yang mengajukan upaya banding ini, dia gerak cepat alias gercep mendaftar banding  sejak 15 Februari 2023..

"Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SIPP ada permohonan banding, yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin. Artinya dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan kemarin, kata Djuyamto kepada wartawan Jumat (17/2/2023).

Terpisah, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Mereka keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana itu.  

"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan. 

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Bharada Eliezer menjadi satu-satunya terpidana dengan vonis paling ringan yakni 18 bulan penjara. Vonis ini sangat rendah dan melenceng jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara. 

Ada beberapa hal yang bikin Bharada Eliezer dihukum ringan, selain berstatus sebagai justice collaborator yang membantu para penegak hukum membongkar kasus ini, dia juga mendapat maaf dari keluarga korban, atas dasar ini pula, Kejaksaan Agung memilih untuk tak naik banding dari vonis ringan yang ternyata sangat jompalang dari tuntutan JPU itu. 

Sementara itu hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Selain itu terpidana Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, setelah sebelumnya kedua terpidana ini bersama Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: