DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan masa pemidanaan terpidana Richard Eliezer (Bharada E) tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri demi keamanan.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mengatakan, agar Richard tak perlu menjalani masa pemenjaraan untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kompolnas juga menyarankan agar Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan proteksi maksimal terhadap terpidana pembunahan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
"Kami (Kompolnas) menyarankan terpidana Richard ini, tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan. Dan agar LPSK tetap memberikan program perlindungannya selama masa pemidanaan,” kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Wahyu, banyak pertimbangan mengapa Richard harus tetap menjalani masa pemidanaan di Rutan Bareskrim. “Terutama masalah keamanan. LPSK selama ini sudah menjalankan perannya dengan sangat baik memberikan perlindungan,” kata Wahyu.
Masalah keamanan ini, pun dikatakan dia bukan sebagai bentuk dari kekhawatiran. Melainkan, dikatakan dia, sebagai antisipasi.
Sebab menurut dia, status Richard sebagai terpidana dalam kasus berat pembunuhan berencana. Namun, statusnya sebagai justice collaborator, yang sudah mendapatkan putusan dan hukuman dari pengadilan. Hukuman terhadap Richard yang terbilang jauh lebih ringan dari para terdakwa lainnya, dikatakan Wahyu, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap Richard.
“Seperti yang kita tahu bersama, posisi Richard ini kan sangat penting dalam kasus pembunuhan tersebut. Meskipun sudah diberikan hukuman, dan akan menjalankannya (hukuman) tetapi kepolisian, dan LPSK tetap harus memberikan perlindungan selama menjalani hukuman tersebut,” kata Wahyu.
Wahyu tak mau berspekulasi antisipasi keamanan terhadap Richard tersebut bersumber dari potensi yang mana. Tetapi menurut dia, fakta putusan pengadilan, memberikan disparitas penghakiman yang senjang antara Richard dengan empat terdakwa lainnya.
Richard dihukum hanya 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perannya sebagai pelaku turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman ringan dari hakim tersebut karena perannya sebagai justice collaborator.[populis]