logo
×

Kamis, 16 Februari 2023

Nasib Dikepolisian Masih Terbuka, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Ini Usai Bharada E Divonis Ringan! Dengar Baik-baik

Nasib Dikepolisian Masih Terbuka, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Ini Usai Bharada E Divonis Ringan! Dengar Baik-baik

DEMOKRASI.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan perihal nasib keanggotaan Richard Eliezer (Bharada E) yang akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri, kata dia, akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC).

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, ia juga mengatakan Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya.

Diketahui, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard (Bharada E) selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan itu karena salah satu hal yang meringankan itu, Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Bharada E juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: