DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tak mengajukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharda E).
Dari tim pengacara para pihak, sampai dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu menerima hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, meskipun perbuatan Richard sebagai salah-satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi, dalam putusan majelis hakim dikatakan, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J dilakukan karena tekanan.
“Kami (LPSK) sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Eliezer (Richard) ini. Dan kita sangat berharap, agar jaksa, juga tidak perlu melakukan upaya banding,” kata Edwin di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).
Edwin menilai, hukuman ringan dari hakim adalah bentuk penghargaan hukum, atas keberanian Richard, dalam perannya sebagai justice collaborator.
“Kita tidak bisa melupakan apa yang dilakukan Eliezer untuk jujur akan kebenaran. Dan ini (hukuman ringan) adalah penghargaan untuk Eliezer atas perannya itu," katanya.
Permintaan serupa juga dikatakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kata dia, jaksa tak perlu mengajukan banding atas hukuman terhadap Richard.
Karena, mendengar penjelasan yuridis dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguatkan peran Richard sebagai saksi-pelaku yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J ini terungkap.
Pun dikatakan dia, majelis hakim dalam pertimbangannya, meramu semua aspek untuk memberikan hukuman yang adil terhadap Richard.
“Banding itu memang haknya dari jaksa. Tetapi, untuk apa banding. Karena kita melihat vonis terhadap Eliezer ini, sudah sangat bijaksana sekali,” ujar Kamaruddin.[populis]