DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi membalas dengan telak replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik kasus tersebut, pada Kamis (2/2). Dalam dupliknya, pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri kemudian membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Dia menilai replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," jelas Febri.
Putri Dituntut 8 Tahun Bui
Adapun Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[populis]