DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sesuatu hal yang mengejutkan jelang proses sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan jika ada makelar kasus (markus) yang mengiringi kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia mengatakan bahwa markus itu bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, hingga lingkungan Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin dalam kanal Youtube Uya Kuya Tv.
“Ini pasti memainkan markus (makelar kasus). Markus ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian,” ujar Kamaruddin dilansir Populis.id, Kamis (9/2/2023).
“Markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu adalah rupiah atau dollar. Mereka tidak perlu seperti saya tahu undang-undang, tidak perlu tahu asas, dia Cuma perlu NPWP,” katanya.
“Hanya perlu tahu NPWP (Nawar Piro Wani Piro), dan dia dapat bonus untuk itu,” lanjutnya.
Menurutnya, agar Putri Candrawathi dapat bebas dari hukuman dan Ferdy Sambo bisa mendapatkan keringanan, uang sejumlah milyaran pun rela dikeluarkan.
“Bagi Putri Candrawathi yang sudah mengeluarkan uang bermiliar-miliar keinginannya bebas, kemudian bagi Ferdy Sambo yang adil bagi dia adalah ringan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga sempat menyinggung soal buku hitam yang selalu dipegang Mantan Kadiv Propam itu selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung.
“Membawa buku hitam itu terus-terusan entah apa isinya, dan diduga ada ratusan daftar hitam bisa saja dia akan ucapkan itu (ketika dapat hukuman mati),” ucapnya.
Ia menilai, suami Putri Candrawathi itu selalu membawa buku hitam adalah sebagai bentuk ancaman.
“Supaya tidak diucapkan itu, dia cukup bawa-bawa (buku hitam) saja itu ke pengadilan sebagai psywar,” ungkapnya.[populis]