DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang dari berbagai universitas mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023), menjelang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari.
Usai mengirimkan dokumen Amicus Curiae, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan beberapa alasannya membela salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang pertama, Eliezer itu adalah seperti disampaikan oleh Jaksa dan Hakim, pembuka kotak pandora. Bagi kami, ketika masyarakat Indonesia itu dahaga akan kejujuran dan kebenaran maka Eliezer itu disorak-soraikan," ujar Sulistyowati Irianto, perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum UI.
Kedua, adanya relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan atasannya sehingga perintahnya sukar ditolak.
"Alasan yang ketiga adalah Eliezer adalah kita. Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada tersangka lainnya berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Apalagi, Eliezer merupakan tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat yang sederhana," papar Sulistyowati.
Kemudian, alasan yang keempat adalah mendukung Richard Eliezer bukan tentang persoalan pribadi tetapi memberi pembelajaran tentang pentingnya reformasi di tubuh kepolisian yang harus segera dilakukan, agar hal serupa tidak terulang kembali.
Dan untuk alasan yang terakhir, Sulistyowati bersama ratusan akademisi lainnya melihat bahwa keberadaan Richard Eliezer dalam kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia.
"Jadi dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang telah mengecoh publik," tuturnya.[populis]