logo
×

Minggu, 19 Februari 2023

Masa Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera di Tempat Umum, Alasannya...

Masa Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera di Tempat Umum, Alasannya...

DEMOKRASI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengizinkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasang bendera partai di tempat umum walaupun masa kampanye belum dimulai.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, parpol memang diperbolehkan melakukan sosialisasi jelang sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera parpol dinilai sebagai sebuah bentuk sosialisasi, bukan kampanye karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih. 

"Kalau bendera bagaimana apakah boleh? Ya boleh (dipasang di tempat umum)," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/2/2023). 

Bagja mengatakan, parpol boleh memasang benderanya di tempat-tempat yang sudah disediakan pihak pemerintah daerah. Parpol juga harus mematuhi ketentuan yang dibuat pemda. 

Dia menjelaskan, tindakan yang tidak boleh dilakukan parpol pada masa sosialisasi adalah memasang alat peraga dengan muatan kampanye. Sebuah alat peraga dinilai sebagai bentuk kampanye apabila mengandung empat indikator yakni ajakan memilih, visi misi, program, citra diri atau foto kontestan.

Sikap Bawaslu ini berbeda dengan KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, parpol boleh melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera hanya di kawasan internal. 

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim, kemarin. 

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," katanya menjelaskan.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: