DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal meminang terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akan tetapi, permohonan itu menunggu Richard selesai menjalani masa tahanannya.
"Bila Bharada E sudah jalankan pidananya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengklaim rencana menarik Richard ke LPSK ini baru dibahas di internal lembaganya.
Secara formal maupun informal LPSK menurutnya belum membicarakan rencananya tersebut dengan pejabat utama Polri.
Sebelumnya, Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecat Richard. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 7 jam 22 menit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).[populis]