DEMOKRASI.CO.ID - Denny Darko menduga bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan saksi kunci utama.
Sehingga jika Putri Candrawathi dituntut lebih dari 8 tahun penjara, kasus ini disebut bakal memasuki tahap yang lebih serius. Mengingat Ferdy Sambo sangat mementingkan orang-orang yang ia sayangi dan tidak terima jika istrinya yakni Putri Candrawathi dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kunci dari semuanya ini adalah di Ibu PC. Nah, jika ancaman tuntutan ini besar kepada Ibu PC, mungkin akan bisa menguak kasus ini seluas-luasnya," kata Denny Darko dikutip dari channel YouTube pribadinya, Selasa, (7/2/2023).
Selain itu, Denny Darko pun menduga bahwa posisi Ferdy Sambo sama dengan Richard Eliezer (Bharada E) yang sama-sama di perintah inisiator namun dengan status yang lebih tinggi.
Menurut Denny Darko kalau Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas inisiator Ferdy Sambo, maka mantan Kadiv Propam Polri itu bisa saja bertindak atas suruhan dari oknum tertentu yang memiliki jabatan penting.
"Saya memiliki keyakinan bahwa Sambo ini bukanlah orang yang menentukan semuanya, tetapi ada orang-orang lain yang saya pikir di sini, mohon maaf, yang saya duga ini masih dilindungi," ungkap Denny Darko.
Seperti diketahui sidang pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir yakni vonis terhadap para terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.[populis]