DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung isi replik JPU dalam sidang duplik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/2). Arman Hanis menilai replik yang disampaikan oleh JPU di sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut secara tidak langsung telah merendahkan martabat profesi advokat.
"Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana," kata Arman saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Sebut JPU Frustrasi
Arman bahkan menyebut jaksa hanya merasa frustrasi dikarenakan tuntutannya terbantahkan dalam pleidoi.
"Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman juga mengutip isi dari replik jaksa yang menyebut bahwa pihaknya dan juga tim hukum terdakwa Bripka Ricky RIzal dan Kuat Maruf tidak rasional pada saat pleidoi.
"Logika berpikirnya sudah tidak rasional bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua hutabarat meninggal dunia ditembak dengan cara yang sadis.” ujar Arman sembari mengulang isi replik jaksa.
Ia memandang bahwa replik jaksa tersebut merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar serta merendahkan profesi advokat sekaligus gagal membuktikan dakwaannya.
"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai ofisium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," ucap dia.
Sebut Replik Jaksa adalah Tuduhan Kosong
Diketahui, sebelumnya Arman Haris menyebut bahwa replik jaksa tersebut serampangan. Ia memandang bahwa replik tersebut hanyalah berisi tuduhan yang tidak karuan yang menyerang pihaknya dan juga kliennya.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
Sindir Replik Jaksa Cuma 19 Halaman
Arman juga bahkan menyindir jaksa yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihaknya yang berisikan ribuan halaman di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut, Arman menilai isi replik yang disampaikan oleh jaksa tidaklah substantif. Arman menyebut replik jaksa tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.[populis]