logo
×

Selasa, 14 Februari 2023

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Ayah Brigadir J Beri Tanggapan Begini

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Ayah Brigadir J Beri Tanggapan Begini

DEMOKRASI.CO.ID - Usai mengikuti sidang vonis terdakwa Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2), Ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa eks sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut berpura-pura bodoh pada saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berlangsung.

Dalam sidang vonis tersebut, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak juga mengatakan bahwa KM berpura-pura tidak tahu peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini, terutama Kuat Ma'ruf. Memang dari awal Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal, dia itu bukan bodoh," ucap Samuel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia. Ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Eks sopir pribadi Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: