DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak mengaku proses eksekusi mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih harus melewati proses yang cukup panjang.
Kendati eks Kadiv Propam Polri itu telah divonis hukuman mati, namun dia tak langsung dihadapkan pada regu tembak selama putusan itu belum inkrah.
Bahkan Martin Lukas mengatakan, Ferdy Sambo punya peluang lepas dari hukuman mati ini jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama 20 tahun masa hukuman percobaan sebagaimana yang tetulis dalam KUHP baru.
“Ada yang mengatakan bahwa terhadap terpidana mati itu masih diberikan kesempatan, untuk melakukan pertobatan, dengan diasesmen selama 10 tahun. Apabila dalam 10 tahun berturut-turut melakukan kelakuan baik, maka hukuman (mati) itu ditangguhkan," kata Martin Lukas dilansir Populis.id dari Youtube Uya Kuya Selasa (14/2/2023).
Terpisah, Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut menyoroti KUHP khususnya pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati di negara ini. Dia mengatakan hukuman mati dalam KUHP justru membingungkan.
"Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman melalui sebuah rekaman video, Selasa (14/2/2023).
Dengan adanya peraturan itu, Hotman Paris mengatakan vonis hukuman mati dalam sidang seperti tidak ada artinya, sebab pelaku kejahatan yang divonis mati masih diberi kesempatan.
"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukum mati tetapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah orang ini berubah menjadi berkelakuan baik. Surat keterangan berkelakuan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia," cetusnya.
Hotman menilai dengan revisi aturan tersebut akan berdampak pada 'harga' surat berkelakuan baik akan semakin mahal. Adapun surat ini dikeluarkan oleh Kepala Lapas. Menurutnya, siapapun yang mendapat hukuman mati akan rela membayar mahal daripada harus dieksekusi mati.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik," ujar Hotman.[populis]