logo
×

Senin, 20 Februari 2023

Korban Gusuran JIS Era Anies Tak Kunjung Mendapat Tempat Tinggal: Jeritan dan Tangisan Kami Tak Pernah Didengar!

Korban Gusuran JIS Era Anies Tak Kunjung Mendapat Tempat Tinggal: Jeritan dan Tangisan Kami Tak Pernah Didengar!

DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan warga korban Gusuran Jakarta International Stadium (JIS) menggelar unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2023).

Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono segera memberikan unit Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga yang terdampak.

Selama ini, mereka yang menamakan diri Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) merasa dibohongi oleh Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena telah menjanjikan warga korban gusuran JIS untuk menempati Rusunawa KSB. 

Namun kenyataannya, sampai saat ini warga yang digusur era Gubernur Anies Baswedan ini tak kunjung diberikan izin oleh JakPro untuk menempati Rusunawa KSB. Padahal, mereka sudah digusur sejak 2017 silam.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh PWKB, mulai dari melakukan unjuk rasa, beraudiensi sampai dengan bersurat ke pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada hasil sebagaimana yang dijanjikan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, warga miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi tangisan dan jeritan kita tidak pernah ditanggapi. Puluhan kali kita kesini, namun tak pernah di dengar," kata Orator yang juga anggota PWKB.

Sementara itu, Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan bahwa terdapat 123 KK yang terdampak dari gusuran JIS. Namun, yang paling terdampak terdampak 75 KK yang kini telah bergabung dalam PWKB. 

Jihan berserta PWKB lalu melayangkan surat keberatan administratif karena adanya pelanggaran soal pemberian tarif sewa unit KSB yang menyesuaikan dengan Pergub 55/2018 yakni sebesar Rp750.000. Menurutnya, tarif tersebut terlalu memberatkan warga korban gusuran JIS.

"Kami melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur beserta jajaran Pemprov. Dan kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut PT Jakpro. Karena atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam. Hal ini padahal sudah dijanjikan yang terdampak adalah 75 KK," kata Jihan kepada wartawan.

Seperti diketahui, rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) sudah diresmikan gubernur sebelumnya, Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022. Namun, rusun tersebut tak kunjung boleh ditempati oleh korban gusuran JIS karena proses administrasi dan tarif sewa yang tak menemui kesepakatan. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: