DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda mendiang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menyebut terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas insiden penembakan yang menewaskan putranya.
"Semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," kata Rosti saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti menyerahkan sepenuhnya proses hukum di tangan hakim untuk menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer.
"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E. Kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim, Yang Mulia," ucap Rosti.
Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (15/2).
Dalam perkara ini, Richard disebut sosok yang menembak mendiang Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel atas perintah Ferdy Sambo. Insiden penembakan itu sendiri terjadi di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.[populis]