DEMOKRASI.CO.ID - Istri Arif Rachman, Nadia, menyampaikan keluh-kesahnya setelah sang suami menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembununuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Nadia saat dirinya hadir dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Arif terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Sambil menangis pilu, Nadia mengaku masih memiliki anak kecil, bahkan ada yang sedang sakit dan membutuhkan kehadiran ayahnya. Namun, hal itu tak bisa diwujudkan karena Arif kini sedang ditahan.
Tak hanya itu, Arif juga sudah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik sehingga dirinya sudah tidak mendapatkan gaji lagi dari Polri.
Nadia sendiri berharap suaminya bisa dihukum ringan karena menurutnya selama 21 tahun mengabdikan diri untuk Polri, Arif tidak pernah melakukan sesuatu yang macam-macam.
“Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya hanya niat untuk ibadah, tidak ada kepikiran untuk macam-macam,” ujar Nadia dikutip Populis.id pada Senin (6/2/2023).
Ia mengungkap kalau sebelum kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan pemimpin yang baik. Akan tetapi, ia tidak menyangka eks Kadiv Propam itu justru menjerumuskan keluarganya ke dalam jurang.
Nadia juga merasa tak hanya keluarganya yang hancur, tapi semua keluarga terdakwa obstruction of justice lainnya yang diseret oleh Ferdy Sambo juga pasti hancur.
Nadia menyampaikan, “Saya rasa Pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini (adalah) pemimpin yang baik, bekerja dengan baik. Tapi saya tidak mengira bahwa (FS) akan tega dengan anak buahnya, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa.”
“Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier, tapi menghancurkan kehidupan, baik suami juga keluarganya semua saya rasa pasti juga hancur ya dengan adanya kasus ini,” tegasnya menandaskan.
Nadia kemudian mengungkap rencananya soal banding setelah suaminya mendapatkan vonis. Ia berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang ringan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengizinkan Arif untuk kembali berdinas di Polri.[populis]