logo
×

Senin, 20 Februari 2023

Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Ramai-ramai Ajukan Banding, Ayah Brigadir J Berikan Tanggapan Begini

Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Ramai-ramai Ajukan Banding, Ayah Brigadir J Berikan Tanggapan Begini

DEMOKRASI.CO.ID - Lima terdakwa dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat dari lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf mengajukan banding atas vonis mereka.

Mendengar hal tersebut, ayah dari almarhum Brigadir J memberikan komentarnya atas banding empat terdakwa tersebut.

“Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa” ucap Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (17/3).

“Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka,” ucapnya.

“Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua” tutupnya.

Sebagai Informasi, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak serta kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik anaknya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk bisa dibawa pulang ke kampung halamannya yakni Jambi.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: