DEMOKRASI.CO.ID - Komando Nasional (Komnas) Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo memberikan kecaman keras atas aksi seorang pria yang menghentikan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023).
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini viral di media sosial video seorang pria berkaus biru yang disebut-sebut sebagai Ketua RT wilayah itu menghentikan paksa jemaat yang sedang beribadah. “Berhenti, berhenti,” ujarnya saat memaksa masuk gereja.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, sempat menjelaskan bahwa insiden itu sudah diselesaikan melalui mediasi. Ia menyebut pemicu kejadian tersebut adalah rasa keberatan warga karena gereja itu belum memiliki izin.
Melalui keterangan tertulisnya, Ganjarian Spartan menyampaikan lima poin. Pertama, mereka menyebut bahwa aksi pria itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, serta konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, Ganjarian Spartan bertanya balik bagaimana seandainya ibadah salat Jumat umat Islam dihentikan seperti apa yang dilakukan pria berkaus biru itu.
“Melarang beribadah merupakan perbuatan terkutuk, tidak mencerminkan manusia yang beradab, beragama dan bertuhan serta bentuk kejahatan dan provokasi yang serius yang bisa memantik konflik umat beragama,” ujarnya dikutip Populis.id dari situs Ganjarian Spartan pada Selasa (21/2/2023).
Ia melanjutkan, “Bayangkan saja kalau hal ini terjadi pada kalangan muslim, ibadah hari Minggu setara dengan ibadah Shalat Jumat, bagaimana kalau di tengah ibadah Jumatan, di tengah khutbah atau di tengah sujud tiba-tiba dihentikan paksa?”
Pada poin ketiga, Ganjarian Spartan menegaskan bahwa warga itu harus bisa membedakan antara hak beribadah dengan hak pendirian rumah ibadah. “Kalau ada masalah dengan pendirian rumah ibadah, misalnya gereja, maka tidak boleh melarang hak umat untuk beribadah dan melaksanakan kebaktian. Karena hak ibadah merupakan hak yang mutlak, sementara hak pembangunan rumah ibadah memang ada aturannya,” tegasnya.
Dalam poin selanjutnya, mereka menyampaikan, “Kembali pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 tahun 2006 Pasal 14 ayat (3) kalau masih ada masalah dengan pendirian rumah ibadah maka “pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.”.”
“Hingga menyediakan izin sementara bangunan sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Bab V, Pasal 18, 19 dan 20. Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tangan terkait masalah ini yang bisa membuka celah bagi kelompok intoleran dan radikal menjalankan aksinya,” tandasnya.
Oleh karena itu, kelompok relawan Gubernur Jawa Tengah itu meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku agar tindakan intoleransi tidak terulang lagi.
“Meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian menangkap pelaku penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Bandar (GKKD) Lampung dan menegakkan hukum yang berlaku, agar tindakan intoleransi, provokasi dan kekerasan ini tidak terulang dan terjadi di kemudian hari,” tegas Ganjarian Spartan.[populis]\