DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa masa depan keanggotaan Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) hanya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP akan menentukan dua terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH).
“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri. “Dan saat ini Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” kata Sigit.
Namun begitu kata Kapolri Sigit, mengatakan Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personil itu. Sigit mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP mempertimbangkan putusan etiknya nanti.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan, maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia.
Vonis Bharada Richard di pengadilan sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tersebut melihat status Richard sebagai justice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerjsama membantu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga 46. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Richard tersebut.
Sedangkan terhadap Bripka Ricky, majelis hakim PN Jaksel menghukum Ricky lebih berat selama 13 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta hakim mengganjar perbuatannya dengan hukuman selama 8 tahun penjara.
Atas putusan PN Jaksel itu, Ricky mengajukan banding. Dan selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun menyatakan banding untuk melawan perlawanan hukum Ricky di Pengadilan Tinggi (PT) nantinya.
Bharada Richard dan Bripka Ricky, keduanya adalah ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Brigadir J juga adalah ajudan Sambo yang ditugaskan menjadi pengawal istrinya Putri Candrawathi. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sendiri terbukti di pengadilan didalangi oleh Sambo bersama-sama Putri.
Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati sebanyak tujuh kali di rumah dinas Sambo di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menghukum Putri selama 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap Sambo, hukuman paling berat dijatuhkan kepadanya dengan pidana mati. [populis]