DEMOKRASI.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tinggal menunggu vonis para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E) yang akan dilakukan pada pekan depan.
Selama jalannya persidangan Brigadir J banyak spekulasi liar terutama soal Ferdy Sambo seperti isu gerakan bawah tanah yang ingin hukumannya diringankan bahkan dibebaskan dari segala tuntutan.
Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak turut menyorot tajam. Bahkan Komisi Kejaksaan sendiri tidak menampik adanya potensi itu.
"Kuat dugaan karena jejaring FS itu luar biasa sehingga sangat diperlukan pengawasan yang ketat," kata Barita dikutip dari channel YouTube medcom.id pada Selasa (7/2/2023).
Hal ini membuat Komisi Kejaksaan melakukan strategi pengawasan lebih ketat, termasuk dengan menyadap alat komunikasi para jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk diawasi seluruh kegiatannya
"Satu, seluruh sarana komunikasi dari tim jaksa penuntut umum itu dilakukan penyadapan. Kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya, segala kegiatan aktivitasnya," kata Barita.
"Bahkan waktu itu komisi mengusulkan, kalau sekiranya ada strategi emergency, maka tim JPU itu ditempatkan dalam 'rumah aman'," lanjutnya.
Kemudian Barita menjelaskan bahwa selama ini tak ada indikasi gerakan bawah tanah. "Tidak ada laporan dari masyarakat secara resmi yang masuk ke komisi terkait dugaan-dugaan gerakan bawah tanah," ucapnya.
"Kendati demikian, secara senyap, kami tetap melakukan fungsi-fungsi pengawasan, melakukan koordinasi dengan unit-unit intelijen agar tidak bisa diintervensi," sambung Barita.
Oleh sebab itu Barita menilai tuntutan JPU sesuai dengan parameter yang ditetapkan. Namun Komisi Kejaksaan tetao terus memantau jalannya persidangan yang nantinya akan dinilai secara objektif.
Kemudian Barita kembali menegaskan bahwa selama ini tidak ada gerakan bawah tanah untuk mengintervensi tuntutan dan vonis Ferdy Sambo.
"Iya (tidak ada gerakan bawah tanah), kita lihat tuntutannya, sudah maksimum. Tentu kalau tuntutannya ringan, abal-abal, maka ada kemungkinan itu didalami. Tapi kalau dituntut seumur hidup, siapa yang mau mempengaruhi?" kata Barita.
"Kalaupun ada, dapat kita lihat, bahwa itu tidak berhasil," pungkasnya[populis]