DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, disebut hanya bercerita soal pengalamannya berkarir di institusi Polri saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang replik atas pleidoi Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut, hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," ujar jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa enggan menanggapi isi pleidoi pribadi Hendra. Jaksa menilai pleidoi Henda tidak menyentuh mengenai inti perkara yang disidangkan.
"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," jelas jaksa.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Hendra dituntut 3 tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Dia juga dikenakan denda pidana Rp 20 juta.
Jaksa menyatakan Hendra terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[populis]