DEMOKRASI.CO.ID - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diterima oleh Bharada E masih menjadi pro dan kontra hingga saat ini. Ada yang merasa wajar, tapi ada juga yang merasa kecewa, apalagi tuntutan itu lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi yang dinilai menjadi titik awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E yang berperan sebagai justice collaborator (JC) dianggap sebagai orang yang membongkar kasus kematian Brigadir J menjadi terang-benderang karena awalnya dinarasikan sebagai tembak-menembak.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, sendiri ikut menyoroti tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E. Terlebih, mereka juga menolak pleidoi alias nota pembelaan Richard.
Jaksa mengaku tak meringankan tuntutan hukuman kepada Bharada E karena itu telah ditentukan sesuai dengan parameter penentuan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait SOP tersebut, Asep mengatakan kalau menjatuhkan hukuman rezim acara harus berdasarkan hukuman. Oleh karena itu, seharusnya tuntutan Bharada E paling ringan dibanding terdakwa lainnya karena status JC yang dimilikinya.
“Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah,” ungkap Asep dikutip Populis.id dari kanal YouTube MetroTV yang diunggah pada Selasa (31/1/2023).
Ia melanjutkan, “Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan.”
Asep pun terlihat geregetan dengan pernyataan dan keputusan jaksa yang justru tidak sesuai dengan UU.
Ia menegaskan, “Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan undang-undang, enggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti enggak hierarki perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan.”
“Bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal tidak berlaku kalau itu bertentangan dengan undang-undang. Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5,” sambungnya.
Saking herannya dengan acuan SOP yang digunakan oleh jaksa, Asep sampai mengungkap dugaannya bahwa ada tangan halus yang bermain terkait tuntutan jaksa kepada Bharada E dengan 12 tahun penjara serta menolak pleidoinya.
“Jadi kalau mengatakan SOP, enggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau tangan-tangan halus masih bermain,” imbuh Asep.[populis]