DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo meminta maaf kepada istrinya Putri Candrawathi dan kepada anak-anaknya. Permintaan maaf itu ia sampaikan dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Kepada Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini, Ferdy Sambo meminta maaf lantaran merasa tidak menjadi suami yang, lalu kepada anak-anaknya, Ferdy Sambo merasa telah gagal menjadi seorang ayah
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi dan anak-anak kami. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," ucap Ferdy Sambo dilansir Populis.id Kamis (2/2/2023).
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo berharap agar Tuhan dapat mengampuni kesalahan yang dilakukannya kepada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya," lanjutnya.
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun bersama dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, sementara itu Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Adapun kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ngotot mengatakan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu dilatarbelakangi oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. Namun klaim itu ditolak mentah-mentah oleh jaksa dan majelis hakim lantaran tak ada bukti visum yang memperkuat argumen tersebut.
Pihak pengadilan lantas mengambil kesimpulan bahwa kasus pembunuhan itu dipicu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J. Bukan kasus pemerkosaan.[populis]