DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menghadiri langsung sidang puncak Ferdy Sambo. Ia hadir bersama dengan kakak Yosua, Yuni Hutabarat.
Menurut pantauan Populis.id, ia datang didampingi oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak. Rosti dan Yuni tampak mengenakan setelan pakaian berwarna putih.
Begitu masuk di ruang utama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rombongan keluarga korban ini duduk di kursi paling depan. Mereka bakal menyaksikan langsung pembacaan vonis Sambo.
Ibu Brigadir Yosua tampak membawa foto mendiang anaknya di ruang sidang. Foto tersebut memperlihatkan Almarhum Yosua mengenakan seragam kebanggaannya semasa menjadi anggota kepolisian, lengkap dengan baret berwarna biru.
Diketahui, hari ini terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjalani sidang terakhir. Nasib Mantan Jenderal bintang dua itu bakal ditentukan majelis hakim hari ini, apakah dipenjara seumur hidup atau dengan penjara dengan waktu tertentu.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.[populis]