DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana buka suara mengenai sebagian jaksa penuntut umum (JPU) dari sidang Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Ketut, tim JPU yang sama-sama hadir dari Satgas Pidana Umum.
"JPU itu ditugaskan untuk menangani sidang Teddy Minahasa karena perkara Ferdy Sambo telah mencapai vonis," katanya, Selasa (21/2/2023).
Ketut mengungkapkan, soal penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan, itu adalah hal yang biasa.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Alasan pergantian JPU tersebur, kata Ketut, dilakukan lantaran permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian dalam persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal alasan banyak anggota JPU yang berbeda dari sidang sebelumnya.
Bahkan, anggota JPU yang hadir sebagian adalah orang-orang yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo.
Pengacara kondang itu mempertanyakan surat penugasan dari para anggota JPU yang hadir.[populis]