DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang dibagikan pada 31 Januari 2023.
Narasi video seolah mengeklaim bahwa hakim dan jaksa sepakat menuntut mati Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Gempar pagi ini,hakim dan jaksa sudah sepakat tuntvt m4t! Sambo dan bininya," tulis akun tersebut pada narasi video.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak benar hakim dan jaksa sepakat menuntut mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebagian besar video memuat cuplikan sidang pleidoi Ferdy Sambo yang berlangsung pada Jumat (27/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cuplikan identik dengan tayangan kanal KOMPASTV yang diunggah pada 29 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo saat membacakan replik.
JPU turut meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan isi pleidoi dan meminta agar Sambo divonis sesuai tuntutan.
Berdasarakan hasil penelusuran, video dengan narasi hakim dan jaksa sepakat menuntut mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait. [populis]