DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin dianggap telah merusak rekaman CCTV dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diutarakan jaksa dalam sidang replik atas pleidoi Arif yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa.
Jaksa juga menilai dalil Arif soal adanya tekanan secara psikis dari Ferdy Sambo tak terbukti. Meski, secara hirarki pangkat dan jabatan berbeda jauh.
"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," sebut jaksa.
Menurut jaksa, hal itu sesuai dengan keterangan ahli Profesor Simon yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Simon menyampaikan tindakan seseorang yang menimbulkan rasa takut kepada orang lainnya tidak serta merta menjadi alasan orang tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban.
"Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu," ucap jaksa.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J lantaran berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.[populis]