DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang dibagikan pada 14 Februari 2023.
Narasi video seolah mengatakan, Polri menolak upacara pemakaman usai Ferdy Sambo menjalani eksekusi.
"Institusi Polri Menolak Upacara P3makaman F3rdy S4mbo, J3n4zah Langsung Dikebumikan!" tulis akun tersebut pada narasi video.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Polri menolak upacara pemakaman usai Ferdy Sambo menjalani eksekusi.
Video memuat cuplikan pembacaan vonis Ferdy Sambo pada sidang putusan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) lalu.
Cuplikan identik dengan tayangan kanal KOMPASTV yang diunggah pada 13 Februari dengan judul "Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J!"
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana serta melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Polri menolak upacara pemakaman usai Ferdy Sambo menjalani eksekusi adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi resmi yang menyatakan demikian. [populis]