DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 31 Januari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Ferdy Sambo divonis bebas karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J.
"SAMBO DIBEBASKAN, LANGSUNG DINAS JPU TAK BISA BUKTIKAN FS IKUT TEMBAK BRIGADIR YOSUA," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"Sambo dibebaskan, langsung Dinas ~ Jaksa & Hakim tak bisa Buktikan FS terlibat kasus Brigadir J ?" demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Ferdy Sambo divonis bebas karena JPU tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J.
Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel Kompas.tv berjudul "JPU Dinilai Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Pengacara: Dalil Runtuh dengan Sendirinya", tayang pada 31 Januari 2023.
Artikel itu membahas penilaian penasihat hukum Ferdy Sambo, Bobby Manalu terhadap JPU yang tidak bisa membuktikan kliennya ikut menembak Brigadir J. Namun tidak ada informasi bahwa Sambo divonis bebas.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo divonis bebas karena JPU tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. [populis]