DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi masih terus menyita perhatian publik. Menjelang vonis kasus pembunuhan berencana itu pasangan suami istri itu benar-benar jadi perbincangan di dunia maya, itu tidak terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak adil. Dimana tuntutan penjara seumur hidup buat Ferdy Sambo dianggap terlampau ringan, dan tuntutan 8 tahun penjara buat Putri Candrawathi juga dinilai tak adil.
Di tengah ramainya kabar tuntutan itu, sebuah kabar yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati kembali bikin geger masyarakat pengguna media sosial. Kabar tersebut pertama kali diunggah saluran YouTube RODA POLITIK
"GEGER PAGI INI?? AKHIRNYA SAMBO DAN ISTRINYA DIVONIS HUKUMAN MATI." demikian bunyi judul video tersebut dilansir Populis.id Selasa (7/2/2023)
Judul berita itu diperkuat dengan gambar pada sampul video, dimana pada cover video itu terlihat Sambo dan Putri Candrawathi bersebelahan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, keduanya tampak berjalan keluar ruangan sidang, di belakang tampak juga majelis hakim. Pundak Ferdy Sambo dipegang oleh seorang polisi.
"AKHIRNYA HAKIM AMBIL KEPUTUSAN, SAMBO DAN IBU PC HUKUMAN MATI" demikian bunyi kalimat pada sampul video tersebut.
Dalam unggahan itu, tampak Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan sejumlah keputusan sidang pada 13 Februari 2023 silam. Dimana Para terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan dan persidangan ditutup.
Hingga akhir video ini diputar tidak ada penyebutan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati divonis hukuman mati.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa video tersebut tidaklah sebenarnya atau hoaks yang menyesatkan, lagipula saat ini seluruh terdakwa dalam kasus ini masih menunggu vonis yang akan mulai digelar pada pertengahan bulan ini. [populis]