DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 19 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Ferdy Sambo mengancam hakim karena pengajuan banding atas hukuman mati ditolak.
"PENGAJUAN BANDING DI TOLAK FERDY SAMBO NGAMUK ANCAM BUNUH HAKIM," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"MENOLAK EKSEKUSI MATI ! FERDY SAMBO AJUKAN BANDING...!!" demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Ferdy Sambo mengancam hakim karena pengajuan banding ditolak.
Video membahas soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, banding diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya banding oleh keempat terdakwa agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.
Narasi yang dibacakan sesuai dengan artikel Idntimes.com berjudul "Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS", tayang pada 18 Februarai 2023.
Dengan demikian, video dengan narasi Ferdy Sambo mengancam hakim karena pengajuan banding ditolak adalah tidak benar. Faktanya, Kejagung telah resmi mengajukan banding atas keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J. [populis]